Taxco
Solution
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2018
Tanggal Peraturan : 27/09/2018
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Peraturan Terkait :

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Riwayat Peraturan :

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika