Peraturan Terkait :
Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Dan Perlakuan Atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Belum Dikembalikan Dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Penegasan Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 Tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah