SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 76/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-31/PJ/2010 TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dengan ini disampaikan salinannya kepada Saudara. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. | Untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala KPP untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan melampirkan : keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atauSurat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan terbuka dan BUMN/BUMD. |
2. | Kepala KPP menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
3. | Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. |
4. | Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dinyatakan tidak berlaku lagi apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan : pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; ataupemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. |
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002