PERATURAN MENTERI KEUANGAN KEPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK.010/2018
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2018
Tanggal Peraturan : 29/03/2018
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
Status Peraturan
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah