SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ/2017
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 26/12/2017
PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH OLEH SUATU TRANSPARENT ENTITY BELANDA ATAS PENGHASILAN DARI INVESTASI DI INDONESIA
Peraturan Terkait :
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)