TENTANG
PENGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi
kepada :
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Untuk :
KESATU :
Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l. Facetime, Whatsapp Video.
Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001