KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 15/PJ/2017

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ/2017 Tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, Serta Pajak Bumi Dan Bangunan Per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2017

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Bumi Dan Bangunan