KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 271/PJ/2017
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 07/11/2017
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2017 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Peraturan Terkait :
Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN Dan PPN BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2017
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Bumi Dan Bangunan
Riwayat Peraturan :
Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN Dan PPN BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2017