KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 885/KMK.03/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan, perlu membentuk tim reformasi perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2016;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN.
Membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang terdiri dari:
- Tim Pengarah;
- Tim Advisor;
- Tim Observer, dan
- Tim Pelaksana,
yang selanjutnya disebut Tim Reformasi Perpajakan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
- memberikan pengarahan dalam rangka penetapan kebijakan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap reformasi perpajakan;
- memberikan pengarahan kepada Tim Pelaksana yang berkaitan dengan reformasi perpajakan dari aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan pengarahan berkaitan dengan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka reformasi perpajakan.
Tim Advisor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
- memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan berdasarkan teori dan keilmuan;
- melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah dalam rangka reformasi perpajakan.
Tim Observer sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
- melakukan pengamatan dan memberikan masukan dalam rangka reformasi perpajakan sesuai dengan latar belakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya;
- melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah dalam rangka reformasi perpajakan.
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:
- Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota;
- Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis; dan
- Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-Undangan.
Tim Pelaksana mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan arah reformasi perpajakan yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan penyiapan landasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal;
- mengoordinasikan inisiatif-inisiatif strategis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan; dan
- melaksanakan/mengoordinasikan perumusan kebijakan dan tugas lainya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah untuk pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi terhadap reformasi perpajakan.
Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:
- memetakan dan menyusun struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang best fit dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan span of control/rentang kendali yang memadai;
- memformulasikan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dengan memperhatikan perencanaan kebutuhan, career path bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kinerja, gender, dan talenta;
- menyusun code of conduct dan sistem kepatuhan untuk menjaga integritas dan disiplin pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- memformulasikan sistem remunerasi bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan kinerja dan capaian penerimaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka reformasi perpajakan.
Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis mempunyai tugas:
- memetakan dan memformulasikan sistem informasi yang reliable dan handal untuk mengolah data perpajakan berbasis teknologi sesuai dengan core business Direktorat Jenderal Pajak;
- membangun dan mengembangkan proses bisnis sesuai dengan sistem informasi;
- menyusun pengembangan sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan pedoman dan kerangka yang ditetapkan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis dalam rangka reformasi perpajakan.
Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas:
- melakukan evaluasi/pengkajian terhadap rancangan undang-undang yang telah disusun untuk memastikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam rancangan undang-undang tersebut sudah menampung dinamika yang berkembang, termasuk namun tidak terbatas pada perlakuan perpajakan terhadap kegiatan/transaksi yang berbasis e-commerce;
- melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan yang terkait dengan sistem perpajakan, subjek, objek, dan tarif untuk mendukung tax collection dengan tetap memperhatikan kedudukan Wajib Pajak;
- melakukan evaluasi dan mengkaji insentif fiskal agar tetap mendukung iklim investasi, penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect lainnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang peraturan perundang-undangan dalam rangka reformasi perpajakan.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Pelaksana/Wakil Ketua Tim Pelaksana/Sekretaris dapat:
- menghadirkan atau menunjuk akademisi, praktisi, tenaga ahli, komite pengawas perpajakan, pelaku usaha, dan pihak lain yang terkait sebagai narasumber;
- melibatkan pejabat Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak; dan
- membentuk tim teknis dan sekretariat tim.
Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan selaku Ketua I pada Tim Pengarah.
Masa kerja Tim Reformasi Perpajakan mulai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim, perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II; dan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI