PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.010/2016
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 18/12/2016
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARAYANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016
Status Peraturan :
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Terkait :
Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah