KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ/2016
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 28/03/2016
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK
Peraturan Terkait :
Surat Pemberitahuan (Spt)
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik