TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk meringankan beban masyarakat dan upaya menggerakkan ekonomi nasional serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:
- Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
- Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Pelayanan Pendaftaran Tanah;
- Pelayanan Informasi Pertanahan;
- Pelayanan Lisensi;
- Pelayanan Pendidikan;
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;
- Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
- Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi:
a. | Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan; |
b. | Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas, yang meliputi: Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;Pelayanan Pengembalian Batas; danPelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi. |
c. | Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan. |
Pasal 3
Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(1) | Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus: a.Luas tanah sampai dengan 10 hektar L Tu = ( —— x HSBKu ) + Rp100.000,00 500b.Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar L Tu = ( ——– x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 4.000c.Luas tanah lebih dari 1.000 hektar L Tu = ( ——— x HSBKu ) + Rp134.000.000,00 10.000 |
(2) | Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 adalah sebesar150% (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 5
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, meliputi:
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
(1) | Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tpa = (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00 500 |
(2) | Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tpam = 1/5 x (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00 500 |
Pasal 8
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:
L
Tpb = (————- x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00
100.000
(1) | Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus: L Tpp = (—— x HSBKpp) + Rp350.000,00 500 |
(2) | Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tpm = 1/5 x (—— x HSBKpm)+ Rp350.000,00 500 |
Pasal 10
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 11
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, meliputi:
- Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;
- Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian
(1) | Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L + 500 Tkts = ————- + (3Tu x ¾) + Tph 0,020 |
(2) | Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dihitung berdasarkan rumus: L + 500 Tkts = ———— + (3Tu x ¾ ) + Tph 0.004 |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
(1) | Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tptil = (———— x HSBKpb) + Rp5.000.000,00 100.000 |
(2) | Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus: L Tptip = (—— x HSBKpa) + Rp350.000,00 500 |
Pasal 15
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e meliputi:
- Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; dan
- Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
(1) | Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran: Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; danKeputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu;dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00 |
(2) | Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00. |
(1) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16. |
Pasal 18
Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah.
(1) | Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal Dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j yang ditujukan untuk masyarakat adalah sebesar biaya Pensertifikatan Tanah PRONA tahun berjalan. |
(2) | Kerja sama yang dilakukan dengan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran yang berasal dari APBN/APBD. |
(1) | Tarif Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k untuk: Perorangan melalui reforma agraria adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah;Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai tanah;Badan Hukum Swasta adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai tanah. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. |
(2) | Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atauPelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a. |
(2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: masyarakat tidak mampu;masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;Wakif; atauMasyarakat Hukum Adat. |
(3) | Terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun yang berasal dari Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Nilai Hak Tanggungan sampai dengan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. |
(4) | Terhadap Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang akan menyusun Rencana Tata Ruang, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan informasi pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
(1) | Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1;Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d; dan/atauPelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a. |
(2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri PNS/TNI/POLRI;BUMN/BUMD;badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah; danbadan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari: Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;Pelayanan Informasi Pertanahan; danPelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 26
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan persentase.
Pasal 27
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 351
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5804