SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.24/2000
TENTANG
RALAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.1/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kekeliruan dan kesalahan ketik pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan pada lampiran Formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000, maka dirasa perlu untuk dilakukan ralat sebagai berikut :
1. | Bagian B kolom (1) angka 5. Imbalan jasa untuk kolom (3).Tertulis: “Tarif **) : 20% x …….. %”.Seharusnya: “Tarif **) : 20%”. |
2. | Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia untuk kolom (3).Tertulis: “Tarif **) : 20%”Seharusnya : “Tarif **) : 20% x ……… %”. |
3. | Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia.Tertulis: “Penjualan harta di Indonesia.Seharusnya: “Penjualan harta di Indonesia ***)”. |
4. | Bagian B kolom (1) angka 8. Premi asuransi/reasuransiTertulis: “Premi asuransi/reasuransi”.Seharusnya : “Premi assuransi/reasuransi ***)”. |
5. | Bagian D. Pernyataan :Tertulis: -Seharusnya: “***) Untuk premi asuransi/reasuransi dan penjualan harta di Indonesia : 20% x Perkiraan Penghasilan Neto”. |
Untuk jelasnya terlampir bentuk formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000 yang telah diperbaiki.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttdA.SJARIFUDDIN ALSAH