PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 04/PJ/2015
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 11/02/2015
PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE
Status Peraturan :
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Peraturan Terkait :
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan