INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS - 04/PJ/2015
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 02/11/2015
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAAN DENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIR SEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan
Tata Cara Pemeriksaan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak