Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 35/PJ/2015
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 29/09/2015
Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Status Peraturan
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Terkait
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah