Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 35/PJ/2015
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 28/09/2015
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Status Peraturan :

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Terkait :

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah