Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 57/PJ/2015
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 24/07/2015
Penegasan Perlakuan Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 Tentang Kewajiban Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, Atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
Peraturan Terkait
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Kewajiban Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, Atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan