Taxco
Solution
PENGUMUMAN NOMOR PENG - 2/PJ.02/2015
Jenis Pajak
: KUP, PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 29/04/2015
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)

Peraturan Terkait : 

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik