PENGUMUMAN NOMOR PENG - 01/PJ.02/2014
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2014
Tanggal Peraturan : 30/06/2014
Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik