KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 33/PJ/2015
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 05/03/2015
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
Peraturan Terkait :
Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik