Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 551/PJ./2000
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 28/12/2000
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-550/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahu

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 551/PJ./2000

TENTANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-550/PJ./2000 TANGGAL 29 DESEMBER 2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdMACHFUD SIDIK

Peraturan Terkait

Tatacara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak