Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-550/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahu