TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga berasal dari: Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga; Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional; Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; Museum Olahraga Nasional; dan Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga). |
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat melakukan kegiatan kerja sama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 3
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) | Terhadap pihak tertentu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini atas: jasa penggunaan lapangan tenis, bulutangkis, dan futsal pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga; jasa pelayanan kesehatan pada Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional; jasa penggunaan lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; penjualan tiket masuk dan jasa penggunaan lapangan tenis, futsal, panjat dinding, dan fitness pada Museum Olahraga Nasional; dan jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga). |
(2) | Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini atas: jasa Penggunaan Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan jasa Penggunaan Gedung Pemuda, Gedung Pemudi, Pusat Olahraga Persahabatan Korea Indonesia (POPKI), Wisma Soegondo Djojopoespito dan rumah penginapan pemuda, di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional. |
(3) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: pemuda berprestasi nasional; atlet nasional; organisasi kepemudaan; organisasi keolahragaan; dan/atau organisasi kepramukaan. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga) berupa magang tenaga medis dan non medis sebagaimana tercantum dalam Lampiran tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. |
(2) | Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5013) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5013) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 38
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5665