Status Peraturan :
Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 Tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat Pemberitahuan (Spt)
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah