Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 30/PJ/2014
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2014
Tanggal Peraturan : 20/11/2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-40/PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :

  1. bahwa pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak secara sistematis dan berkesinambungan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan pengawasan Pengusaha Kena Pajak menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK.

Pasal I
Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul pada Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak:
timbul secara otomatis berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), atauditimbulkan secara mandiri oleh Account Representative berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3)Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan peringatan dini (early warning) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal II
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Direktur Jenderal Pajak ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY

Peraturan Terkait :

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Riwayat Peraturan :

Pengawasan Pengusaha Kena Pajak