Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 13/PJ.6/1999
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 06/09/1999
Perubahan Sebagian Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-45/PJ.6/1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Peraturan Terkait
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Riwayat Peraturan
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan