PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.011/2014
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2014
Tanggal Peraturan : 15/07/2014
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2014
Peraturan Terkait
Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah