PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 129 TAHUN 2013
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 19/11/2013
Pemberian Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat
Peraturan Terkait
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan