KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/KM.11/2013
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 17/12/2013
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 18 Desember 2013 Sampai Dengan 24 Desember 2013
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Kepabeanan
Tentang Cukai
-
Pajak Penghasilan