PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 90 TAHUN 2013
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 22/08/2013
Pengenaan Dan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Rumah Sakit Swasta
Peraturan Terkait
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah