PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 91 TAHUN 2013
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 22/08/2013
Pengenaan Dan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Bidang Pendidikan Swasta
Peraturan Terkait
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Ketentuan Umum Pajak Daerah