SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 100/PJ/2010
TENTANG
KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIDJP, SIPMOD, DAN SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan melalui menu aplikasi yang telah disediakan. |
2. | Yang dimaksud dengan perubahan data pada angka 1 meliputi penambahan (insert), penghapusan (delete), dan pemuktahiran (update) data. |
3. | Perubahan data atas produk hukum yang telah diterbitkan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini. |
4. | Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil)/Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka: Kanwil/PPDDP/KPP menyampaikan permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data;Direktorat TIP dapat meminta pendapat Direktorat lain yang terkait dalam menentukan apakah suatu permintaan perubahan data dapat disetujui atau tidak;Dalam hal permintaan perubahan data disetujui, Direktorat TIP melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;Perubahan data dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP sesuai dengan penugasan dan dituangkan dalam Pernyataan Penyelesaian Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II;Jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP oleh Direktorat TIP;Dalam hal Direktorat TIP meminta pendapat Direktorat lain yang terkait, jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pendapat dari Direktorat lain tersebut:Dalam hal perubahan tidak dapat dilakukan, Direktorat TIP membuat surat penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP;Pernyataan penyelesaian perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP atau Surat Penolakan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang harus disampaikan ke Kanwil/PPDDP/KPP yang meminta perubahan data;Dalam hal tersedia, kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h dapat dilakukan melalui aplikasi. |
5. | Direktorat TIP melakukan pengamanan terhadap user login dan password yang digunakan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP terkait dengan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP. |
6. | Setiap perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP direkam dalam catatan audit (audit log). |
7. | Tata Cara Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP diatur dalam Lampiran III. |
8. | Dalam hal diperlukan, Kepala Kanwil/Kepala PPDDP/Kepala KPP dapat mengijinkan pemasangan software untuk mendapatkan data/informasi dari database SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran IV pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas. |
9. | Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
10. | Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Mochamad Tjiptardo
NIP195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Seluruh Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.