Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP - 59/PJ/2013
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2013
Tanggal Peraturan : 06/03/2013
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DALAM RANGKA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

Status Peraturan :

Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Peraturan Terkait :

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Riwayat Peraturan :

Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya Uji Coba Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Untuk Tiga Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat