Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 24/PJ./1997
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 30/01/1997
Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Di Dalam Negeri

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Di Dalam Negeri

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Putih Dalam Negeri

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1995 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Putih Di Dalam Negeri

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Kretek Di Dalam Negeri

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-43/PJ./1995 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Kretek Di Dalam Negeri

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Penghasilan

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1995 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Putih Di Dalam Negeri

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Putih Dalam Negeri

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-43/PJ./1995 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Kretek Di Dalam Negeri

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Kretek Di Dalam Negeri