PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.07/2012
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 12/06/2012
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Atas Penerimaan Pada Akhir Tahun Anggaran
Peraturan Terkait
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan