Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 104/PJ/2012
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 29/03/2012
Penetapan Dan Penggunaan Kode Kantor, Kode Surat, Dan/Atau Cap Dinas Sementara Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Yang Mengalami Reorganisasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Badan Dan Orang Asing, Dan Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Penerapan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh