PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2012
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 02/03/2012
Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan) Beserta Protokolnya
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan