PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 256/PMK.011/2011
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2011
Tanggal Peraturan : 28/12/2011
Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat Yang Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil Dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Terkait
Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan