PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.011/2011
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2011
Tanggal Peraturan : 23/12/2011
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011
Peraturan Terkait
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bum
Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik
Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah