Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 37/PJ/2011
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2011
Tanggal Peraturan : 21/12/2011
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-251/PJ/2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER – 37/PJ/2011

TENTANG
                    
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-251/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR
PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :    

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Pengitungan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :    

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-251/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

Riwayat Peraturan

Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan