Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 177/PJ/2011
Jenis Pajak
: KUP, PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2011
Tanggal Peraturan : 05/08/2011
Pencabutan Sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-161/PJ/2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus