Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 20/PJ/2011
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2011
Tanggal Peraturan : 05/08/2011
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Badan Usaha Milik Negara

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu