Status Peraturan
Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Badan Usaha Milik Negara
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Riwayat Peraturan
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu