KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 28/PJ./1995
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 22/03/1995
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-17/PJ./1995 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Peraturan Terkait
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak
Riwayat Peraturan
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu