KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 17/PJ./1995
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 22/02/1995
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Status Peraturan
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-17/PJ./1995 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak