Peraturan Presiden Nomor : 30 TAHUN 2010
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 17/05/2010
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Its Protocol Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991)
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan