SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 17/BC/2010
TENTANG
PEMENUHAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
DALAM PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2010 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010, terkait dengan pemenuhan persyaratan SIUP-MB dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya menjadi persyaratan dalam mendapatkan NPPBKC untuk Importir MMEA dengan kadar etil alkohol di atas 5%, Penyalur MMEA dengan kadar etil alkohol di atas 5% dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar etil alkohol di atas 5%.
- Penerbitan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Importir MMEA dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% dan Penyalur MMEA dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% tidak diperlukan persyaratan SIUP-MB.
- Penerbitan NPPBKC untuk Importir MMEA dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% dan Penyalur MMEA dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% cukup dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001