Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 43/BC/2010
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 18/06/2010
Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
Peraturan Terkait
Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Kepabeanan