Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 3/BC/2010
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 25/02/2010
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-19/BC/2008 Tentang Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan
Peraturan Terkait
Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan
Pengembalian Cukai Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Tentang Cukai
Riwayat Peraturan
Pengembalian Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Diolah Kembali Atau Dimusnahkan