KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 04/PJ.51/1994
TENTANG
PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).
Pasal 1
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :
- Rp. 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah)per kaset.
- Rp. 4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 485,- (empat ratus delapan puluh lima rupiah) per kaset.
Pasal 2
| (1) | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah : |
| Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri;Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri; | |
| (2) | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah : |
| Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;Kaset pelajaran bahasa asing. |
Pasal 3
| (1) | Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994. |
| (2) | Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER

