KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 76/PJ/2010
TENTANG
SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan perubahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Mulai Pemindahan Pengelolaan Administrasi Perpajakan atas Wajib Pajak pada Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN.
Pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah dari KPP Pratama Tigaraksa ke KPP Pratama Serpong.
Saat mulai pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah tanggal 23 Februari 2010.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kantor Wilayah;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911